Kasus Pembunuhan Jukir Terungkap: Polisi Tangkap 3 Pelaku di Medan, Dua Diantaranya Pasutri

  • Post author:
  • Post category:Berita

Aparat kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang juru parkir (jukir) yang terjadi beberapa waktu lalu dan menangkap tiga orang yang diduga kuat sebagai pelakunya. Menariknya, dua dari tiga pembunuh jukir yang berhasil diamankan petugas ternyata merupakan pasangan suami istri. Penangkapan ketiga pembunuh jukir ini dilakukan di lokasi yang berbeda di Kota Medan pada Jumat malam, 18 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polrestabes Medan.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa kasus pembunuhan jukir bernama Andi (38 tahun) terjadi pada Rabu malam, 16 April 2025, di kawasan parkir Jalan Monginsidi, Medan. Korban ditemukan tewas dengan luka tusukan di beberapa bagian tubuh. Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berdasarkan keterangan sejumlah saksi, polisi berhasil mengidentifikasi ketiga pembunuh jukir tersebut. Motif pembunuhan diduga kuat adalah masalah perebutan lahan parkir.

Ketiga pembunuh jukir yang berhasil ditangkap adalah RS (29 tahun), yang merupakan otak pelaku, serta pasangan suami istri, JN (31 tahun) dan istrinya, DS (28 tahun), yang turut membantu dalam aksi pembunuhan tersebut. Penangkapan ketiganya dilakukan secara terpisah di beberapa lokasi persembunyian di Kota Medan. Saat penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Sabtu dini hari, 19 April 2025, membenarkan penangkapan tiga pelaku dalam kasus pembunuhan juru parkir tersebut. “Kami telah berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan seorang juru parkir beberapa hari lalu. Dua di antaranya adalah pasangan suami istri. Motif pembunuhan diduga terkait dengan perebutan lahan parkir. Kami akan menjerat para pembunuh jukir ini dengan pasal tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman yang berat,” tegasnya. Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.