Kasus pembakaran rumah yang sempat meresahkan warga Sumatera Utara akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian berhasil meringkus dua orang pelaku yang bertanggung jawab atas aksi pembakar rumah tersebut. Kini, perjalanan terakhir kedua pelaku berakhir di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Penangkapan kedua pembakar rumah ini dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Sumatera Utara dan Polres setempat pada hari Kamis, 8 Mei 2025. Kedua pelaku yang diketahui berinisial AS (35) dan BN (42) berhasil diamankan di lokasi persembunyian mereka di kawasan perkebunan sawit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pengembangan dari keterangan saksi dan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan di lokasi kejadian pembakaran.
Peristiwa pembakar rumah yang membuat kedua pelaku menjadi buronan terjadi pada hari Minggu dini hari, 4 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Sebuah rumah milik warga bernama Bapak Herman di Desa Suka Makmur, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, ludes dilalap api. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang cukup besar. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden pembakar rumah tersebut.
Motif di balik aksi pembakar rumah ini diduga kuat berkaitan dengan masalah sengketa lahan antara pelaku dan korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka dan merasa sakit hati atas permasalahan lahan yang tak kunjung selesai. Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Budi Santoso, melalui konferensi pers pada hari Jumat, 9 Mei 2025, menyampaikan apresiasinya kepada tim gabungan yang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembakar rumah dalam waktu singkat. Beliau juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah dan selalu mempercayakan penegakan hukum kepada pihak kepolisian. Penangkapan kedua pelaku ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya agar tidak melakukan tindakanMain hakim sendiri yang melanggar hukum. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
