Aksi Nelayan Jualan Sabu Digerebek Polisi di Asahan Sumut

  • Post author:
  • Post category:Berita

Seorang nelayan jualan sabu nekat menjalankan bisnis haram di sela-sela aktivitas melautnya di wilayah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Namun, aksinya tersebut berhasil diendus oleh aparat kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan yang kemudian melakukan penggerebekan. Penangkapan terhadap nelayan jualan sabu ini terjadi pada Rabu sore, 14 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah gubuk di pesisir pantai Kecamatan Tanjung Balai.

Informasi mengenai aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga kuat sebagai nelayan jualan sabu ini bermula dari aduan masyarakat sekitar yang merasa resah dengan transaksi narkoba yang kerap terjadi di area pantai. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Asahan di bawah komando AKP Agus Salim melakukan serangkaian penyelidikan tertutup untuk memastikan kebenaran informasi. Setelah mengumpulkan bukti yang cukup dan memetakan pergerakan pelaku, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan di sebuah gubuk yang sering digunakan pelaku sebagai tempat transaksi dan penyimpanan narkoba.

Dalam operasi penggerebekan yang berlangsung dengan sigap dan terukur, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Herman (38 tahun), yang berprofesi sebagai nelayan jualan sabu. Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam bisnis haram tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain beberapa paket narkotika jenis sabu dengan berbagai ukuran siap edar, sebuah alat isap sabu atau bong, serta sejumlah uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil dari penjualan narkoba. Penemuan barang bukti ini semakin memperjelas peran pelaku sebagai pengedar narkoba di kalangan masyarakat pesisir.

Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, melalui Kasat Narkoba AKP Agus Salim, menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Beliau menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Asahan. “Penangkapan seorang nelayan jualan sabu ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas narkoba. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang mungkin melibatkan pelaku, serta mencari tahu dari mana pelaku mendapatkan pasokan narkoba tersebut,” ujar AKP Agus Salim dalam konferensi pers di Mapolres Asahan pada Kamis pagi.

Akibat perbuatan melawan hukumnya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Herman terancam hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan dan sanksi bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Kasus ini menjadi pengingat yang menyedihkan akan bahaya narkoba yang dapat menjerat siapa saja, tanpa memandang latar belakang profesi. Polres Asahan kembali mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam memberikan informasi sekecil apapun terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari ancaman narkoba, demi melindungi generasi penerus bangsa dari bahaya penyalahgunaan zat adiktif yang merusak. Pihak kepolisian juga berjanji akan terus meningkatkan intensitas operasi pemberantasan narkoba guna memberantas jaringan-jaringan pengedar narkoba yang meresahkan masyarakat.