Tragedi memilukan kembali terjadi setelah insiden Bangunan Ponpes Ambruk yang menimpa Pondok Pesantren Al Khoziny di Jawa Timur pada tanggal 3 Oktober 2025 lalu. Peristiwa ini telah merenggut korban jiwa sebanyak 14 orang santri dan melukai puluhan lainnya, menggugah perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Anggota Komisi V DPR, Bapak Haryanto Sudiro, secara tegas menyoroti buruknya standar konstruksi dan lemahnya pengawasan bangunan yang diduga menjadi penyebab utama bencana tersebut. Menurutnya, insiden ini bukan hanya kecelakaan, tetapi kegagalan sistematis dalam menjamin keselamatan fasilitas publik, terutama yang digunakan oleh anak-anak.
Penyelidikan awal yang dilakukan oleh tim forensik kepolisian, bersama dengan tim ahli dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), mengindikasikan adanya penggunaan material di bawah spesifikasi teknis dan dugaan pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB). Data lapangan yang dikumpulkan hingga Senin, 6 Oktober 2025, menunjukkan bahwa struktur kolom dan balok beton pada lantai dua yang ambruk hanya menggunakan tulangan besi berdiameter 8 mm, jauh di bawah standar konstruksi minimal untuk bangunan berlantai majemuk. Selain itu, campuran beton yang ditemukan juga memiliki rasio semen yang minim, membuatnya rentan terhadap beban berat dan getaran. Kepala Tim Evakuasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan bahwa 49 orang masih dalam pencarian, namun fokus utama kini adalah menemukan bukti-bukti kuat yang berkaitan dengan kelalaian konstruksi.
Bapak Haryanto Sudiro dalam konferensi pers di Gedung DPR pada Rabu, 8 Oktober 2025, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran standar konstruksi ini. Beliau menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap praktik pengawasan bangunan di tingkat daerah. Menurutnya, meskipun IMB telah dikeluarkan pada tahun 2023, proses pengawasan bangunan selama masa pembangunan terlihat sangat longgar. Lemahnya pengawasan ini membuka peluang bagi kontraktor atau pengembang untuk memotong biaya dengan mengorbankan kualitas material, yang pada akhirnya menyebabkan tragedi Bangunan Ponpes Ambruk tersebut.
Lebih lanjut, DPR berencana membentuk tim khusus untuk mengkaji ulang Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) dan menuntut adanya sanksi pidana yang lebih berat bagi pihak yang terbukti lalai dalam pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan. Beliau juga mengusulkan agar lembaga pendidikan, khususnya pondok pesantren yang seringkali dibangun secara mandiri atau melalui dana sumbangan, wajib menjalani audit kelayakan standar konstruksi yang ketat sebelum dioperasikan. Tragedi Bangunan Ponpes Ambruk di Al Khoziny ini menjadi pengingat yang menyakitkan bahwa investasi pada pengawasan bangunan dan kepatuhan terhadap standar konstruksi adalah hal yang mutlak dan tidak bisa ditawar-tawar demi menjamin keselamatan jiwa para santri dan masyarakat.
