Aparat kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, berhasil menangkap seorang pria berinisial SL (45) yang berprofesi sebagai bos atau pimpinan kelompok seni kuda lumping. Penangkapan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana perkosa remaja di bawah umur. Pelaku perkosa remaja tersebut diamankan di kediamannya pada Sabtu siang, 19 April 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, korban adalah seorang remaja putri berusia 15 tahun yang juga merupakan anggota dari kelompok seni kuda lumping yang dipimpin oleh pelaku. Tindak pemerkosaan remaja ini diduga terjadi di kediaman pelaku beberapa kali dalam kurun waktu tertentu. Korban yang merasa trauma akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya, yang kemudian melaporkannya kepada pihak berwajib.
Mendapatkan laporan mengenai dugaan tindak perkosa remaja tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU Timur segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti. Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku SL di rumahnya. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) OKU Timur, AKBP Joko Sumartono, S.I.K., M.H., melalui keterangan persnya membenarkan penangkapan seorang bos kuda lumping terkait kasus perkosa remaja. “Kami telah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana perkosa remaja di bawah umur. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas AKBP Joko Sumartono. Pihaknya menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pendampingan psikologis terhadap korban.
Lebih lanjut, AKBP Joko Sumartono mengecam keras tindakan pelaku dan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak. Pelaku perkosa remaja ini akan dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana yang berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau eksploitasi terhadap anak di lingkungan sekitar mereka. Kasus perkosa remaja ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian untuk memberikan keadilan kepada korban dan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.
