Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan seorang duda terhadap pacarnya menggemparkan Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Pelaku yang diketahui berinisial AH (38 tahun) dilaporkan telah melakukan tindakan asusila terhadap kekasihnya, seorang wanita berinisial SL (25 tahun), di sebuah lokasi sepi di kawasan Tebing Tinggi. Kasus duda perkosa pacar ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian traumatis tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian langsung bertindak tegas menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian.
Peristiwa dugaan duda perkosa pacar ini terjadi pada Selasa malam, 8 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Berdasarkan keterangan korban kepada pihak kepolisian, pelaku AH mengajak korban untuk pergi ke suatu tempat yang kemudian diketahui merupakan area perkebunan sepi di pinggiran Tebing Tinggi. Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan pemaksaan hubungan seksual terhadap korban.
Setelah kejadian, korban yang mengalami trauma berat memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada kedua orang tuanya pada Rabu pagi, 9 April 2025. Meradang mendengar pengakuan putrinya, orang tua korban langsung mencari keberadaan pelaku dan berhasil menemukannya di kediamannya. Tanpa menunggu waktu lama, dengan didampingi perangkat desa setempat, orang tua korban membawa AH ke Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Budi Dharmawan (nama fiktif), membenarkan adanya penyerahan seorang pria terkait dugaan kasus pemerkosaan. “Benar, pada hari Rabu siang, tanggal 9 April 2025, kami menerima penyerahan seorang pria berinisial AH dari orang tua korban didampingi perangkat desa. Saat ini, terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebing Tinggi terkait dugaan duda perkosa pacar,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Lebih lanjut, AKBP Budi Dharmawan menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan visum terhadap korban untuk mengumpulkan bukti-bukti medis yang mendukung laporan dugaan pemerkosaan tersebut. Selain itu, polisi juga tengah mengumpulkan keterangan dari korban, pelaku, dan saksi-saksi lain yang mungkin mengetahui informasi terkait kasus duda perkosa pacar ini.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Tebing Tinggi. AKBP Budi Dharmawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual dan akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami mengapresiasi tindakan cepat dan berani dari orang tua korban yang telah menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual,” tambahnya.
Saat ini, AH masih berstatus sebagai terduga pelaku dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tebing Tinggi. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 1 Pihak kepolisian juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk membantu memulihkan traumanya. Kasus duda perkosa pacar ini menjadi pengingat akan pentingnya kehati-hatian dalam menjalin hubungan dan bahaya dari tindak kekerasan seksual.
