Ketua MK Tegur KPU Sumut ? Permasalahkan Soal Data Yang Sah

  • Post author:
  • Post category:Berita

Ketua MK Tegur KPU Sumut, Permasalahkan Soal Data yang Sah

Jakarta, 25 Maret 2025 – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, melayangkan teguran keras kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024. Teguran tersebut muncul lantaran ketidaksesuaian data yang disampaikan KPU dalam persidangan, serta minimnya bukti sah yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (24/3), Ketua MK menyoroti ketidakkonsistenan antara data yang diserahkan dengan data pemilu versi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan formulir C1 yang menjadi acuan utama hasil penghitungan suara.

“Kami minta KPU jangan datang ke persidangan hanya membawa narasi, tanpa bukti konkret. Yang kami butuhkan adalah data resmi, bukan pendapat pribadi,” tegas Suhartoyo di ruang sidang.

Permasalahan Validitas Data

Permasalahan mencuat ketika tim kuasa hukum pemohon menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara hasil suara di sejumlah TPS di Medan dan Deli Serdang dengan yang tercantum di dokumen resmi KPU. Namun pihak KPU Sumut tidak dapat menjelaskan secara detail asal-usul data yang disampaikan dalam pembelaan mereka.

“Kalau datanya tidak sesuai, ini bisa jadi fatal. Publik dan peserta pemilu berhak mendapatkan keadilan, dan itu harus didasarkan pada data yang sah dan transparan,” lanjut Suhartoyo.

MK Minta Penjelasan Lengkap

Mahkamah Konstitusi memberikan waktu tambahan kepada KPU Sumut untuk melengkapi dan menyerahkan dokumen-dokumen pendukung secara sah. Dokumen tersebut mencakup salinan formulir C1 plano, rekapitulasi tingkat kecamatan, hingga berita acara pleno tingkat provinsi.

“Kami beri waktu hingga sidang lanjutan nanti. Bila tidak lengkap, tentu akan memengaruhi pertimbangan majelis dalam memutus perkara,” ujar Suhartoyo.

Respons KPU Sumut

Sementara itu, pihak KPU Sumut melalui perwakilannya menyatakan siap mematuhi instruksi Mahkamah dan akan segera melengkapi dokumen yang diminta. Mereka juga mengklaim bahwa semua tahapan rekapitulasi telah dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur.

Namun, pernyataan itu belum meredakan kritik dari berbagai pihak, terutama para saksi dari peserta pemilu yang merasa dirugikan oleh dugaan manipulasi data.

Publik Harapkan Transparansi dan Keadilan

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas KPU di seluruh tingkatan. Pemilu sebagai pilar demokrasi harus dijalankan dengan penuh integritas, dan lembaga seperti MK memainkan peran penting dalam menjaga marwah itu.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan, di mana majelis hakim akan memeriksa kembali bukti-bukti yang diserahkan oleh para pihak.