MEDAN, SUMATERA UTARA – Tindak kekerasan seksual dengan modus ancaman kembali terjadi. Seorang pemuda di Kota Medan, Sumatera Utara, berinisial RS (22 tahun) ditangkap pihak kepolisian setelah dilaporkan telah mengancam akan sebar foto bugil pacarnya sendiri, yang kemudian berujung pada pemerkosaan korban. Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin malam, 7 April 2025, dan baru dilaporkan korban pada Selasa pagi, 8 April 2025, setelah mengalami trauma mendalam.
Berdasarkan laporan korban yang berinisial AL (20 tahun), pelaku RS yang merupakan pacarnya, memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Pelaku mengancam akan sebar foto pribadi korban yang bersifat sensitif jika permintaannya ditolak. Korban yang merasa takut dan tertekan akhirnya pasrah saat diperkosa oleh pelaku di sebuah rumah kontrakan di kawasan Medan Johor.
Setelah kejadian mengerikan tersebut, korban memberanikan diri untuk menceritakan apa yang dialaminya kepada seorang temannya, yang kemudian menyarankan untuk melaporkannya kepada pihak berwajib. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan segera menindaklanjuti laporan korban dan melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan korban dan bukti-bukti awal, pelaku RS berhasil diamankan di kediamannya pada Selasa siang, 8 April 2025.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Budi Santoso, melalui пресс-релиз yang disampaikan pada Selasa sore, 8 April 2025, membenarkan adanya penangkapan pelaku pemerkosaan dengan modus ancaman sebar foto. “Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Pelaku memanfaatkan kerentanan korban dan melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji. Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku dan memberikan pendampingan psikologis kepada korban,” tegasnya.
Pelaku RS akan dijerat dengan pasal tentang pemerkosaan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ancaman sebar foto pribadi. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai belasan tahun penjara. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para perempuan, untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi dan tidak mudah percaya kepada orang lain, meskipun itu adalah pacar sendiri.
Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan dan pentingnya perlindungan data pribadi di era digital. Pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas segala bentuk kekerasan seksual dan memberikan keadilan bagi para korban.
