Pengamen Ngamuk Tusuk Ban Usai Tak Diberi Uang di Medan

  • Post author:
  • Post category:Berita

Medan, Indonesia – Aksi seorang pengamen yang mengamuk dan tusuk ban mobil karena tidak diberi uang membuat resah para pengendara di Jalan Gatot Subroto, Medan, pada hari Selasa, 25 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Kejadian ini sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial, memicu kecaman dari warganet.

Menurut keterangan saksi mata, kejadian bermula ketika seorang pengamen mendatangi mobil yang sedang berhenti di lampu merah. Pengamen tersebut meminta uang kepada pengemudi mobil, namun tidak diberi. Merasa kesal, pengamen tersebut kemudian mengeluarkan benda tajam dan menusuk ban mobil hingga kempes.

“Pengamen itu tiba-tiba marah dan langsung Tusuk ban mobil. Pengemudi mobil kaget dan langsung turun untuk melihat kondisi ban mobilnya,” ujar Bapak Rudi, seorang saksi mata yang berada di lokasi kejadian.

Aksi pengamen tersebut membuat kemacetan di Jalan Gatot Subroto. Para pengendara lain merasa khawatir dengan aksi pengamen tersebut dan takut menjadi korban selanjutnya.

“Kami jadi takut kalau berhenti di lampu merah. Pengamen itu bisa saja melakukan hal yang sama kepada kami,” kata Ibu Ani, seorang pengendara mobil.

Polisi Sektor (Polsek) Medan Baru yang mendapatkan laporan tentang kejadian tersebut segera mendatangi lokasi. Polisi mengamankan pengamen tersebut dan membawanya ke Polsek Medan Baru untuk dimintai keterangan.

“Kami telah mengamankan pengamen tersebut dan sedang melakukan pemeriksaan. Kami juga akan meminta keterangan dari pengemudi mobil yang menjadi korban,” ujar Kompol Anton, Kapolsek Medan Baru.

Dari hasil pemeriksaan, pengamen tersebut mengaku melakukan aksinya karena kesal tidak diberi uang. Ia juga mengaku sering melakukan aksi serupa jika tidak diberi uang oleh pengendara.

“Pengamen tersebut mengaku kesal karena tidak diberi uang. Ia juga mengaku sering melakukan aksi serupa,” ungkap Kompol Anton.

Polisi akan menjerat pengamen tersebut dengan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 1 tahun.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi para pengendara untuk selalu waspada terhadap aksi pengamen yang meresahkan. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat aksi pengamen yang meresahkan.