Aparat kepolisian Resor Metro Jakarta Barat berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dan menangkap seorang pengedar ganja yang membawa puluhan kilogram barang haram tersebut dari Sumatera Barat menuju Jakarta. Penangkapan pengedar ganja berinisial RR (24 tahun) ini dilakukan di kawasan Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat, pada Minggu malam, 13 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Keberhasilan menangkap pengedar ganja dengan barang bukti yang signifikan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif terkait adanya pengiriman narkotika dalam skala besar antar provinsi.
Informasi awal yang diterima Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat mengindikasikan adanya upaya penyelundupan ganja dari Sumatera Barat ke Jakarta menggunakan jasa transportasi bus. Setelah melakukan pemantauan dan pengintaian di sekitar area terminal bus, petugas mencurigai seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan yang membawa beberapa tas besar. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan paket besar ganja kering siap edar yang disembunyikan di dalam tas tersebut. Total berat ganja yang diamankan mencapai 25 kilogram.
Pengedar ganja yang diketahui bernama RR tersebut tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti narkotika di dalam tasnya. RR beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atas pelaku, termasuk pemasok ganja di Sumatera Barat dan para penerima di Jakarta.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes. Pol. Ady Wibowo, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP. Akmal Fauzi, S.H., S.I.K., M.Si., saat dikonfirmasi pada Senin pagi, 14 April 2025, membenarkan penangkapan pengedar ganja lintas provinsi dengan barang bukti puluhan kilogram. “Kami berhasil menangkap seorang pengedar ganja yang membawa 25 kilogram ganja dari Sumatera Barat ke Jakarta. Ini adalah hasil kerja keras tim kami dalam memberantas peredaran narkoba antar provinsi. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap seluruh jaringan yang terlibat,” tegasnya.
Informasi Penting Terkait Penangkapan Pengedar Ganja Lintas Provinsi:
- Waktu Penangkapan: Minggu malam, 13 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
- Lokasi Penangkapan: Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat.
- Pelaku: RR (24 tahun), pengedar ganja.
- Barang Bukti: 25 kilogram ganja kering siap edar (dalam beberapa tas besar).
- Asal Ganja: Sumatera Barat.
- Tujuan Ganja: Jakarta.
- Modus Operandi: Menggunakan jasa transportasi bus.
- Pihak yang Melakukan Penangkapan: Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
- Tindakan Selanjutnya: Pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok dan penerima.
Keberhasilan menangkap pengedar ganja yang membawa puluhan kilogram narkotika lintas provinsi ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian terus meningkatkan kewaspadaan dan penindakan terhadap upaya penyelundupan narkoba. Pihak kepolisian akan terus berupaya memutus rantai peredaran narkoba demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
