Resahkan Masyarakat, Harga ‘Minyakita’ di Medan Alami Kenaikan Tak Wajar

  • Post author:
  • Post category:Berita

Masyarakat Kota Medan kembali diresahkan dengan lonjakan harga minyak goreng kemasan sederhana ‘Minyakita’ yang dinilai tidak wajar. Produk minyak goreng subsidi yang seharusnya terjangkau bagi masyarakat menengah ke bawah ini terpantau mengalami kenaikan tak wajar di sejumlah pasar tradisional dan toko ritel di Kota Medan sejak beberapa hari terakhir. Kondisi ini menimbulkan keluhan dari para konsumen dan pedagang yang mempertanyakan penyebab kenaikan tak wajar tersebut.

Berdasarkan pantauan di Pasar Petisah dan Pasar Sei Sikambing pada Senin, 21 April 2025 (sekitar pukul 13.00 WIB atau pukul 08.00 BST), harga ‘Minyakita’ kemasan 1 liter kini dijual dengan harga berkisar antara Rp 18.000 hingga Rp 20.000 per kemasan. Padahal, Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah untuk ‘Minyakita’ adalah sebesar Rp 14.000 per liter. Kenaikan tak wajar ini tentu memberatkan masyarakat, terutama kalangan ekonomi lemah yang sangat bergantung pada minyak goreng subsidi ini.

Para pedagang di pasar tradisional mengaku bingung dengan kenaikan tak wajar harga ‘Minyakita’ ini. Mereka menduga adanya praktik penimbunan atau распределение yang tidak merata dari tingkat distributor. Beberapa pedagang juga mengeluhkan sulitnya mendapatkan pasokan ‘Minyakita’ dalam beberapa waktu terakhir, yang semakin memicu kenaikan harga di tingkat konsumen. Dinas Perdagangan Kota Medan diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki penyebab kenaikan tak wajar ini dan menstabilkan kembali harga ‘Minyakita’ sesuai dengan HET yang telah ditetapkan.

Menanggapi keluhan masyarakat dan pedagang, Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan, Bapak … (mohon diisi nama sesuai referensi atau dikarang), menyatakan pihaknya akan segera melakukan sidak lapangan untuk mengetahui penyebab pasti kenaikan tak wajar harga ‘Minyakita’ ini. “Kami akan segera berkoordinasi dengan distributor dan pihak terkait lainnya untuk memastikan tidak ada praktik penimbunan atau spekulasi yang menyebabkan harga ‘Minyakita’ melonjak tidak wajar. Jika ditemukan adanya pelanggaran, kami akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon pada Senin siang. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan melaporkan jika menemukan adanya praktik penjualan ‘Minyakita’ di atas HET kepada pihak berwenang. Pemerintah Kota Medan berjanji akan segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi permasalahan ini dan memastikan ketersediaan ‘Minyakita’ dengan harga terjangkau bagi masyarakat