Revisi P3SPS: Ketika KPI ‘Kecolongan’ dan Tontonan “Alay” Merajalela di Prime Time

  • Post author:
  • Post category:Berita

Regulasi penyiaran, khususnya Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), seharusnya menjadi benteng pertahanan terakhir kualitas tayangan. Namun, belakangan ini, kualitas program di jam utama (prime time) televisi justru menuai kritik. Tayangan berlabel “alay” yang minim edukasi dan sarat sensasi sering mendominasi. Ini memicu desakan kuat agar segera dilakukan Revisi P3SPS untuk menyesuaikan dengan dinamika media dan kebutuhan masyarakat.

Kritik tajam sering dialamatkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang dinilai “kecolongan” atau kurang tegas dalam pengawasan. Banyak program yang jelas-jelas melanggar etika dan norma penyiaran, seperti gimmick berlebihan, konten kekerasan verbal, atau drama yang diatur, tetap lolos tayang. Kelemahan dalam penegakan aturan yang ada menunjukkan bahwa bukan hanya aturan, tetapi implementasinya juga butuh perhatian serius.

Dampak dari tontonan “alay” yang merajalela di prime time sangat merugikan, terutama bagi perkembangan mental anak-anak dan remaja. Mereka terpapar pada standar interaksi sosial yang tidak sehat, cenderung meniru perilaku artifisial, dan menganggap sensasionalisme sebagai hal yang wajar. Situasi ini menunjukkan urgensi perlunya Revisi P3SPS yang lebih kuat dan spesifik untuk melindungi publik dari konten yang merusak.

Salah satu fokus utama dalam upaya Revisi P3SPS haruslah memperjelas batasan antara hiburan dengan edukasi dan etika. Definisi “konten alay” atau “sensasional” harus dirumuskan secara operasional agar tidak ada lagi celah hukum yang dimanfaatkan oleh produser nakal. Sanksi yang diberikan kepada lembaga penyiaran yang melanggar juga harus diperberat agar menimbulkan efek jera yang nyata.

Proses Revisi P3SPS tidak bisa dilakukan secara sepihak. Harus ada keterlibatan aktif dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi media, psikolog, dan tentu saja perwakilan masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan aturan sangat krusial. Tujuannya adalah menciptakan regulasi yang adaptif, aspiratif, dan berpihak pada kepentingan publik, bukan semata-mata kepentingan rating.

Kita harus sadar bahwa ruang publik di televisi adalah aset bangsa yang harus dijaga. Program-program yang tayang, terutama di jam-jam strategis, harusnya menjadi wahana untuk mencerdaskan dan mempersatukan. Fenomena tontonan “alay” adalah cerminan dari kegagalan sistem pengawasan. Oleh karena itu, langkah mendesak saat ini adalah segera merampungkan Revisi P3SPS.

Kesimpulan, perdebatan mengenai kualitas tontonan adalah panggilan darurat untuk seluruh ekosistem penyiaran. KPI dan lembaga penyiaran harus bertanggung jawab penuh atas apa yang disajikan kepada publik. Harapan terletak pada keberanian dan ketegasan dalam menyusun dan menerapkan Revisi P3SPS agar tayangan di Indonesia kembali ke koridor yang benar, yaitu mendidik, mencerahkan, dan menghibur secara sehat.