Profesi jurnalis sering kali dipandang memiliki imunitas istimewa dalam menjalankan tugas pencarian berita di tengah masyarakat. Hal ini sering menimbulkan Salah Persepsi bahwa seorang wartawan benar benar tidak bisa dipidana meskipun melakukan pelanggaran hukum. Padahal, perlindungan hukum yang ada hanyalah berkaitan erat dengan kerja jurnalistik yang sesuai dengan etika.
Penting untuk dipahami bahwa Undang Undang Pers memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan menyampaikan informasi demi kepentingan publik yang luas. Namun, munculnya Salah Persepsi mengenai kekebalan hukum sering kali disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di lapangan. Jurnalis tetaplah warga negara yang wajib tunduk pada aturan hukum pidana yang berlaku.
Seorang jurnalis dapat tetap masuk penjara apabila terbukti melakukan tindak pidana murni yang berada di luar ranah jurnalistik. Misalnya, jika jurnalis melakukan pemerasan, penipuan, atau tindakan kekerasan fisik, maka aturan pidana umum akan berlaku sepenuhnya. Menghindari Salah Persepsi sangat penting agar masyarakat memahami batasan antara profesi dan tindakan kriminal.
Selain itu, penyebaran berita bohong yang dilakukan dengan sengaja tanpa verifikasi dapat menjerat jurnalis ke ranah hukum pidana. Meskipun ada mekanisme di Dewan Pers, bukan berarti jurnalis bebas dari tuntutan hukum jika terbukti ada niat jahat. Jangan sampai ada Salah Persepsi bahwa kartu pers adalah kartu sakti untuk melanggar aturan.
Setiap karya jurnalis haruslah berpijak pada Kode Etik Jurnalistik yang ketat dan mengutamakan kepentingan publik di atas segalanya. Jika jurnalis melenceng dari kode etik tersebut, maka perlindungan hukum dari negara bisa saja dicabut atau tidak berlaku. Profesionalisme adalah kunci utama bagi setiap jurnalis untuk tetap aman dan terhindar dari jeratan hukum.
Polri dan Dewan Pers memang memiliki nota kesepahaman untuk mengutamakan penyelesaian sengketa pers melalui jalur mediasi terlebih dahulu. Langkah ini diambil untuk menjaga kemerdekaan pers tanpa harus mengabaikan aspek keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan. Koordinasi antarlembaga ini bertujuan untuk meluruskan pemahaman publik dan meminimalisir risiko kriminalisasi jurnalis.
