Kabar pilu datang dari Sumatera Utara. Seorang ayah kandung berinisial AS (45 tahun) tega melakukan tindakan perkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Perbuatan bejat ini dilakukan pelaku selama kurang lebih dua tahun terakhir, menyebabkan trauma mendalam bagi korban. Kasus perkosa anak ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada bibinya pada hari Minggu, 18 Mei 2025.
Mendengar pengakuan pilu keponakannya, sang bibi yang berinisial NM (40 tahun) langsung melaporkan kejadian perkosa anak ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres setempat pada Senin pagi, 19 Mei 2025. Berdasarkan laporan tersebut, petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di kediamannya di salah satu kabupaten di Sumatera Utara pada hari yang sama.
Kapolres [sebutkan nama Polres fiktif, contoh: Langkat], AKBP Rahmat Hidayat, melalui Kasat Reskrim, AKP Joni Anwar, dalam keterangan persnya pada Selasa siang (20/05/2025) membenarkan adanya kasus perkosa anak tersebut. Pihaknya menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya yang telah berlangsung sejak korban berusia 13 tahun. Tindakan perkosa anak ini dilakukan pelaku di rumah mereka sendiri saat sang ibu sedang tidak berada di rumah.
“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Pelaku, ayah kandung korban, telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Korban juga telah kami berikan pendampingan psikologis karena trauma yang dialaminya,” ujar AKP Joni Anwar. Lebih lanjut, AKP Joni Anwar menambahkan bahwa pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus perkosa anak ini menjadi pukulan telak bagi kita semua dan menyoroti betapa rentannya anak-anak terhadap kekerasan seksual, bahkan dari orang terdekatnya sendiri. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi kekerasan terhadap anak. Selain itu, peran keluarga dan orang tua sangat penting dalam memberikan perlindungan dan pendidikan seksualitas yang tepat kepada anak-anak guna mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari. Pemerintah daerah setempat juga diharapkan dapat meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak melalui berbagai program sosialisasi dan pendampingan.
