Kabar duka menyelimuti Kota Medan, Sumatera Utara, setelah seorang wanita dibunuh secara brutal oleh mantan suaminya sendiri. Peristiwa tragis ini terjadi di kediaman korban di kawasan Kecamatan Medan Timur pada Senin malam, 14 April 2025, sekitar pukul 21.30 WIB. Diduga kuat, pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena ditolak saat mengajak berhubungan badan. Kasus wanita dibunuh ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian Polrestabes Medan.
Menurut keterangan saksi mata yang juga merupakan tetangga korban, sebelum kejadian nahas tersebut, korban yang diketahui bernama Risa (35 tahun) didatangi oleh mantan suaminya, Indra (40 tahun). Sempat terjadi perdebatan di antara keduanya di dalam rumah korban. Tak lama kemudian, saksi mendengar teriakan histeris dari dalam rumah dan mendapati Risa sudah tergeletak bersimbah darah dengan luka tusuk di beberapa bagian tubuh. Diduga, Indra marah dan melakukan penusukan setelah ajakan berhubungan badan yang dilontarkannya ditolak oleh Risa.
Warga sekitar yang mendengar keributan dan teriakan korban segera mendatangi lokasi dan berusaha memberikan pertolongan. Namun, nyawa wanita dibunuh tersebut tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian. Pelaku Indra berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian Polsek Medan Timur yang segera tiba di lokasi.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marojahan Pardede, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Fathir Mustafa, S.I.K., M.H., saat memberikan keterangan pers pada Selasa dini hari, 15 April 2025, membenarkan adanya kasus wanita dibunuh oleh mantan suaminya. “Kami telah mengamankan pelaku pembunuhan seorang wanita yang merupakan mantan suaminya. Motif sementara yang kami duga adalah pelaku sakit hati karena ajakan berhubungan badan ditolak oleh korban,” ujar Kompol Fathir Mustafa.
Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mengetahui secara pasti motif dan kronologi pembunuhan wanita dibunuh ini. Barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan penusukan juga telah diamankan. Pelaku Indra akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Kasus wanita dibunuh ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan.
